Sharing Forum : “PTKP untuk Anak yang Baru Lahir”

sharing forumSharing Forum : “PTKP untuk Anak yang Baru Lahir”
Kategori Forum  : Pajak Penghasilan (PPh)
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61435
Pencetus  : anybilal
Tanggal    : 18 April 2016

Pertanyaan :


Dear rekan ortax,

saya mau tanya, ada seorang bayi yang baru lahir masa februari 2016 lalu dan bertepatan pelaporan spt 21 apakah anak tersebut sudah termasuk dalam pelaporan anak tersebut dalam perhitungan PTKPnya,,apakah baru terhitung pada periode 2017 yang akan dtg,,

mohon dibantu penjelasan beserta PP & undang Perpjakannya,
Thanks,

Tanggapan Member Ortax :

cs_pany
Status PTKP berdasarkan tgl 01 Januari
Jadi jika lahir di bulan Feb'16 maka baru masuk ke PTKP thn 2017

Fuzh
Setuju dan sependapat.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2011 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir tanggal 2 Januari 2011, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2011 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Hal tersebut diatur kembali sesuai Pasal 11 ayat (5) dan (6)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi bahwa:

“(5)  Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(6)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.”

Terkait dengan tanggungan yang diberikan tambahan PTKP, sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

“Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.”

Dengan demikian, sesuai dengan pertanyaan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa anak yang baru lahir pada bulan Februari 2016 tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan yang diberikan penambah PTKP pada tahun pajak 2016 melainkan untuk tahun pajak 2017, sepanjang anak yang dimaksud termasuk dalam kategori hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait